CARA MEMBUAT PASPOR RI DI IMIGRASI JAKARTA

stop-calo

Saat ini membuat paspor sangatlah mudah, tapi kita harus mempunyai ekstra kesabaran untuk menunggu. Pembuatan paspor bisa di kantor imigrasi dimana saja, selama  kantor imigrasi tersebut masih di wilayah RI. Sebagai contoh, jika Anda mempunyai KTP Tangerang dan ingin membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta, maka Anda bisa melakukannya karena sistem pembuatan paspor sudah online seluruh Indonesia. Saya akan mencoba mengurai langkah-langkah serta tips untuk membuat paspor di kantor imigrasi dengan jalur normal (tanpa bantuan calo). Pembuatan paspor kali ini dilakukan di kantor imigrasi jakarta selatan (mampang-buncit).

HARI Ke-1 :

1. Lebih baik Anda datang pada pukul 7.30 pagi di kantor imigrasi ini, agar tidak terlalu lama menunggu. Jangan lupa untuk sarapan terlebih dahulu. Loket akan dibuka pada pukul 08.00, dan mesin nomor antrian akan beroperasi pada pukul 07.50, saran saya duduklah didekat mesin tersebut dan segera ambil nomor antrian. Jika loket masih lama bukanya, lebih baik Anda membeli formulir di tempat foto copy (dibawah tangga) seharusnya formulir gratis tapi disini Anda harus merogoh saku untuk mengambil uang Rp 5000. Setelah itu isilah formulir tersebut.

2. Sambil menunggu panggilan nomor antrian, lebih baik Anda memeriksa kelengkapan berkas yang harus diserahkan. Berkas yang harus dibawa (FOTO COPY & ASLI):

PASPOR LAMA (Jika Anda sebelumnya sudah mempunyai paspor) –> WAJIB

KARTU KELUARGA + KTP –> WAJIB

AKTE KELAHIRAN –> WAJIB JIKA PUNYA

Ijazah terakhir (SMA/UNIVERSITAS) –> WAJIB jika Anda tidak mempunyai Akte Kelahiran

Rekomendasi dari Kantor / dari kampus

Isi dari surat rekomendasi :

– Kepada Yth,

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

– Perihal : pembuatan Paspor RI

– Tanggal : tanggal di surat harus tanggal Anda akan membuat paspor tersebut

– Tanda tangan atasan Anda + cap perusahaan / kampus

– Jika nomor Anda sudah dipanggil, maka serahkan berkas- berkas tersebut. Anda akan ditanya alasan membuat paspor, maka jawab saja untuk liburan atau tugas dari kantor, jangan pernah bilang untuk jaga-jaga. Selanjutnya apabila berkas Anda lengkap, maka Anda akan diberikan kertas putih yang berisi kelengkapan berkas dan tanggal untuk wawancara (foto+sidik jari). Jika ada 1 berkas yang tidak lengkap maka di kertas putih tersebut akan di tulis kekurangan berkas, dan Anda wajib membawanya pada hari ke-2. Jika berkas Anda sangat tidak lengkap, maka Anda berkas Anda tidak akan diproses sama sekali (ditolak), dan Anda harus balik lagi dan mengantri lagi. Jadi pastikan berkas2 Anda sangat lengkap.

– Maka setelah itu sudah selesai tugas Anda di hari 1

HARI KE-2 ( 2 hari kemudian) :

– Datanglah kembali sekitar pukul 7.30 pagi. Anda tidak perlu mengambil nomor antrian lagi

– Letakkan kertas putih yang Anda dapatkan di Hari ke-1 di loket nomor 3.

– Pada pukul 8 pagi, petugas akan memanggil nama Anda dan memberikan kertas putih yang berisi biaya2 yang harus Anda bayarkan.

– Bawalah kertas putih tersebut ke lantai 2 (loket KASIR), berikan ke petugas, tunggu 5 menit maka nama Anda akan dipanggil dan Anda membayar Rp 270.000 << harga resmi

– Setelah itu Anda akan diberikan kertas berwarna merah, dan bawa kertas tersebut ke lantai 1 lagi kebagian foto (dekat wc). Serahkan kertas tersebut ke dalam ruangan wawancara. Jika bingung jangan malu untuk bertanya.

– Sekarang Anda tinggal duduk manis untuk menunggu panggilan wawancara. Jangan kaget jika banyak sekali orang-orang yang langsung masuk tanpa menunggu, biasanya mereka menggunakan jasa express. Tapi sekarang petugas mulai menghormati orang yang tidak memakai calo (lebih respect).

– Jika sudah dipanggil, masukklah kedalam, dan lakukan sesi foto dan sidik jari. Saat ini Indonesia sudah menerapkan sistem foto biometric dan sidik jari seperti finger print. Sesi ini hanya memakan waktu 2-3 menit saja.

– Setelah itu, masih diruangan yang sama , Anda akan melakukan sesi wawancara. Bicaralah serileks mungkin jangan tengang. intinya, tujuan Anda mebuat paspor untuk jalan2 / tugas kantor dan pasti akan balik ke Indonesia. Jika Anda sudah pernah punya paspor maka biasanya Anda tidak akan di tanya macam2, hanya ditanya kebenaran data yang tecetak di paspor (penulisan nama, tanggal lahir). Stelah itu Anda akan di suruh tanda tangan di paspor.

– Finally, tugas Anda hari ini sudah selesai. dan balik lagi 4 hari kerja kemudian untuk ambil PASPOR RI Anda.

Hari ke-3 (setelah 4 hari) :

– Bawalah bukti pembayaran dan serahkan ke loket 4.

– Menunggu sebentar dan Anda akan menerima PASPOR Anda dan disuruh foto copy 1 lembar dan foto copy tersebut diserahkan di loket 4 lagi.

“DONE”, keluarlah dengan tersenyum, karena Anda sudah mencoba menjadi warga negara yang baik dengan tidak menggunakan CALO.

Jadi total pembuatan paspor kurang lebih 6 hari kerja, dan total biaya Rp 270.000 (update : april 2009) + Rp 5000 uang formulir


25 Responses

  1. mau tanya dong kalau mau buat paspor surat rekomendasi itu harus ada? saya baru lulus kuliah belum kerja mau jalan2 keluar negeri.. trus surat rekomendasi saya mengurusnya kemana ya?

    • surat rekomen cuma buat orang sudah kerja. patokannya liat aja ktp/kk anda, kalo masih sekolah/wiraswasta ya gak perlu surat rekomen. kalo petugasnya tetap minta, tandanya cari gara2. liat situs imigrasi resmi.

  2. hi,

    Agak bingung juga ya jawabnya, saran saya kamu langsung datang saja dan bawa semua berkas2 yang dibutuhkan. Tanyakan kepada petugas di Imigrasi mengenai kondisi surat referensi/rekomendasi. Jika tetap masih dibutuhkan, biasanya surat tersebut bisa menyusul dan berkas2 yang sudah dibawa tetap bisa diproses.

    Semoga jawaban dari saya bisa membantu ya.

    Good Day!

  3. hi,
    nanya donk, kalau untuk serat rekomendasi itu isinya hanya bilang kalau si A mau bikin passport untuk kepeluan pribadi..gitu aja ya?
    trus ttd dan cap perusahaan…tq yah

  4. Hi roy,

    Isi dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, bisa ditulis Pembuatan Paspor RI untuk kepentingan tugas / kunjungan kerja perusahaan. Ditandatangani oleh HRD atau Atasan langsung dan cap perusahaan.

    Semoga jawabannya dari saya bisa membantu ya.

    Good Day!

  5. atasan saya sedang keluar negri. sedangkan saya harus buat passport segera.
    Mungkin ga sih dapet rekomendasi dengan tanpa cap kantor (hanya kop surat). atau mungkin hasil scan dari kantor pusat di luar negri?

    • Hi adara,

      Surat rekomendasi bisa dikeluarkan oleh HRD. Cap perusahaan itu wajib, mungkin jika terpaksa sekali, sebaiknya anda membuat sendiri cap perusahaan. Hal ini untuk tidak dipersulit di kantor imigrasinya.

      thx

  6. hi,

    mengenai surat rekomendasi dari ktr bisa saya minta formatnya?, sy takut salah kalo buat sendiri takut disuruh pulang lagi. 😦 trims seblmnya…

  7. mkasih note yg sangat membantu…saya yg awam dg imigrasi

  8. hi, boleh tanya, kalo ga punya akte kelahiran, KK dan ijazah aja boleh ga ya? thanks

  9. mau tanya, apakah surat rekomendasi mutlak harus ada…? bagaimana kalau statusnya sudah tidak kerja (karena sy kena phk th2000).. apa perlu diisi di form pengisian data. tentang status pekerjaan. bagi yg setatusnya tidak kerja.

  10. Thanks for the info…

    Btw, ga perlu bawa pas foto 4×6 ya pas datang hari 1 ???

    • hi miss tina,

      your welcome, yup kita tidak perlu pas photo 4×6 pada saat hari 1. kan langsung di foto ditempat.

  11. 1. Ada tambahan biaya foto kopi setelah paspor kita jadi. Sebenarnya agak aneh, kenapa nggak sekalian saja difotokopi… kan jadi bolak-balik… ambil paspor, fotokopi sendiri (pemasukan tambahan buat koperasi di tempat tsb)… lalu balik lagi ke loket. Kalau setiap hari ada 100 orang yang ambil paspor, berarti ada 100 orang yg mondar-mandir ke tempat fotokopi. Kan bikin repot …. Kenapa nggak difotokopi saja sebelumnya oleh petugas? Ini mirip dengan cerita teman yg dulu memperpanjang STNK dan tidak diberi plastiknya tapi kemudian dijual di bawah dengan harga Rp 1.000,-… Mudah-mudahan tidak terjadi lagi…

    2. Kalau perpanjang paspor, paspor yg lama dikembalikan nggak? Teman saya tidak dikembalikan karena alasannya dokumen milik negara (ada di halaman terkahir paspor). Hanya dikembalikan kalau ada stempel visa sehingga mempermudah kalau mengurus visa selanjutnya. Menurut saya juga aneh…. kecuali kalau paspornya benar-benar kosong, belum pernah dipakai sama sekali alias belum pernah ke luar negeri…. Kalau paspor lama masih berlaku 2-3 bulan… apakah bisa disalahgunakan (dijual dan dipakai orang lain misalnya)?…..

    • Hi billy,

      1. Memang benar ada keharusan kita memfoto copy pasport yang sudah “kelar” dan copiannya tersebut diberikan ke petugas yang sebelumnya memberikan pasport yang baru jadi. Opini saya : kenapa hal yang mudah harus diperumit ? ho…ho….ho…., ya itulah Indonesia, tapi saya tetap cinta negeri ini:P

      2. Paspor yang lama jika ada visa nya maka akan dikembalikan, karena hal ini bisa mempermudah permohonan visa ke negara bersangkutan jika kita sebelumnya sudah pernah diberikan visa oleh negara bersangkutan.

      Good day!

  12. Mau tanya dong…
    Ada yang pernah dapat informasi kah kalau melalui calo itu berapa lama selesainya pasport…???

    • hi,

      yang saya tau, hari 1 masukin data dan intrvw + photo dan 2/3 hari balik untuk ambil paspor barunya. Saran saya lebih baik dikerjakan sendiri, karena sekarang sudah lebih rapih sistemnya.

      Good day

  13. nice inpoh gan… thank you yaaa…

  14. Hi,

    mau tanya sedikit
    kalau mau urus paspor di kantor imigrasi harus hari kerja ya?
    hari sabtu tidak bisa?
    kira-kira per hari nya makan waktu berapa lama?

  15. hi… mau ikutan tanya donk…

    kalo mau urus paspor buat anak saya (14 thn).
    apa aja syarat2nya ya?
    apakah prosedurnya sama? kalo sama, berarti anak saya hanya perlu ikut di hari ke 2 ya?

    makasih banyak buat infonya ya 🙂

  16. hai
    mau tanya nih saya mau bikin paspor aku ma adek ku tapi adek ku masih 11 tahun syarat nya apa ya?

  17. hi, mau tanya nih..
    kata dikusi di web lain, kalo bikin paspor tuh suka di persulit sama orang sananya, harus ngotot2 supaya biaya gak lebih dari 270rb~
    trus kayaknya ribet banget dh~
    oia, kira2 ini berapa jam lamanya harus tunggu2 di sana di hari ke 1 dan ke 2..
    btw, untuk wawancaranya, dipersulit atau enggak??
    thanks yaa^^
    maklum nih awam bgt sma yg kayak gtu. hehe^^
    (informasinya top lho)

  18. Mau tanya donk… Kalo untuk anak saya yang umur 1 tahun bagaimana prosedurnya… Apakah sama seperti orang dewasa????

    Thanks gan…

  19. saya mau tanya kalau paspor saya hilang dan saya tidak punya fotokopi nya , bagaimana cara mengurusnya..Terimaksh

  20. mau reply untuk Dee: aku juga pernah ngurus di Imigrasi Jakarta Selatan, soal pembayaran ga ada masalah, ga ada ngotot2an. tapi memang setuju bgt kalau wawancara bilang aja untuk liburan. menurut pengalaman sih ga dipersulit, cuma agak rese aja cara nanya-nya.

    kalau datang pagi, ga akan lama nunggunya. ga smp 1/2 jam deh. waktu itu aku datang jam 8.00 sudah agak rame. jadi lbh baik sebelum itu.

Leave a reply to senja Cancel reply